Bagi Anda yang ingin melegalisir buku nikah di kedutaan Libya kami menawarkan Jasa Legalisir Buku Nikah Di Kedutaan Libya untuk berbagai keperluan seperti pengurusan visa dan pengurusan izin tinggal bagi Anda yang ingin membawa istri tinggal di negara Libya. Untuk melegalisir syarat wajib buku nikah harus di terjemahkan terlebih dulu oleh penerjemah tersumpah agar bisa dilegalisir di kemenkumham dan kemenlu.
Jika buku nikah belum diterjemahkan kedalam bahasa asing jangan khawatir karna kami juga menyediakan jasa penerjemah tersumpah dan pastikan pasport sang istri harus lebih dari 6 bulan masa berlakunya karna jika kurang lebih dari 6 bulan akan di pastikaan saat pembuatan visa akan di tolak oleh kedutaan besar Libya.Jasa Legalisir Buku Nikah Di Kedutaan Libya
Syarat Legalisir Buku Nikah Libya Adalah :- Buku Nikah Asli
- Copy Pasport
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
KENAPA ANDA HARUS MEMAKAI JASA KAMI?
Ada beberapa alasan kenapa anda harus menggunakan jasa kami untuk Legalisir Buku Nikah Di Kedutaan Libya di antaranya adalah sebagai berikut :- Prusahaan kami resmi
- Sudah terdaftar di kementrian hukum dan Ham
- Konsultan solutions yang siap melayani Anda kapan saja
- Staf profesional dalam melakukan pelayanan
- Legalitas dan kredibilitas usaha yang jelas terbukti
- Proses yang cepat tanpa di ragukan keasliannya
- Konsultan pengembangan order yang siap update setiap saat
- Kantor yang jelas
- Tanpa Down Payment (DP), jadi anda bayar setelah dokumen jadi
- Kecepatan dan kecepatan yang teruji dalam mengurus dokumen
- Terhindar dari Aspal (dokumen asli tapi palsu)
- Ribuan orang telah menggunakan jasa kami.