Cara Pembuatan Visa Portugal
Perkenalkan kami Jasalegalisir.com melayani Jasa Apply Visa Ke Portugal, jasa pengurusan dan legalisir di semua kantor pemerintahan dan mengurus visa kunjungan ke indonesia, visa tenaga kerja asing seperti : rptka, imta, telex visa, kitas, kitap, laporan keberadaan tenaga kerja asing, surat keterangan jalan, surat tanda melapor, alih sponsor, alih jabatan, epo tenaga kerja asing, bpjs, pasport dan lain sebagainya.
Dan tidak hanya itu tentunya, Kami juga melayani legalisir dokumen perusahaan, legalisir ijazah, legalisir transkrip nilai, legalisir surat keterangan belum menikah/skbm, legalisir skck/police record, legalisir akte kelahiran, legalisir akte kematian, legalisir akte perkawinan, legalisir akte cerai, legalisir buku nikah, legalisir surat perjanjian, legalisir surat pengalaman kerja, legalisir surat kuasa, legalisir medical, legalisir kemenristek dikti dan lain sebagainya.
Semua pemohon untuk semua Jenis Visa Portugal Persyaratannya, sebagai berikut :
Berikut adalah dokumen – dokumen yang kalian perlukan dalam pembuatan Visa Portugal, diantara persyaratannya adalah :
- Melampirkan Paspor kalian yang dimana masih belaku lebih dari 6 bulan lamanya dari tanggal kedatangan dan Paspor lama lalu di Fotokopi Paspor halaman pertama, halaman kedua, dan halaman terakhir.
- Melampirkan Pas Foto berwarna kalian yang terbaru dengan ukuran foto 3,5 x 4,5 sebanyak 2 lembar dengan latar belakangnya putih, wajah terlihat jelas dengan muka di zoom 70%.
- Melampirkan Surat Sponsor dalam bentuk berbahasa inggris diatas kop surat perusahaan dimana yang bersangkutan berkerja, namun apabila ada orang lain atau anggota keluarga yang ikut berpergian maka harus dicantumkan nama dan status orangnya tersebut.
- Apabila kalian Jabatan General Manager, atau Direktur, atau Presiden Direktur, atau Komisaris harus disertakan fotokopi NPWP dan SIUP.
- Apabila kalian Mempunyai Bisnis sendiri dan tidak ada kop surat perusahaan maka surat harus diketik diatas kertas putih polos dengan dicap toko dan disertakan fotokopi NPWP dan SIUP.
- Apabila disponsori oleh anak maka melampirkan fotokopi akte nikah anak dan akte kelahiran anak yang dapat membuktikan hubungan kalian.
- Apabila disponsori oleh menantu maka lampirkan fotokopi akte nikah anak dan akte kelahiran anak yang dapat membuktikan hubungan kalian.
- Apabila kalian status pensiun maka surat diketik diatas kertas yang putih polos dan ditanda tangani oleh kalian sendiri.
- Melampirkan Catatan atau Bukti Rekening koran asli 3 bulan terakhir yang minimal didalamnya Rp. 50 Juta/per – orangnya.
- Melampirkan KTP kalian yang asli
- Melampirkan fotokopi Kartu Keluarga ( KK )
- Melampirkan Akta nikah
- Apabila anak ikut berpergian dan masih sekolah maka melampirkan :
- Melampirkan fotokopi kartu pelajar anak
- Melampirkan fotokopi akte kelahiran anak
- Melampirkan Print out reservasi tiket pesawat
- Mengkonfirmasi booking hotel selama perjalanan kalian di wilayah Portugal
- Rencana Perjalanan ( Itinerary ) lengkap dan juga teperinci
- Asuransi Perjalanan yang berlaku selama masa tinggal kalian di Portugal dan uang pertanggungan USD 50.000 atau EURO 30.000
- Formulir yang telah kalian isi lengkap dan ditanda tangani oleh kalian sebagai pemohon dan untu anak yang belum mempunyai KTP formulir ditanda tangani oleh kedua orang tuanya.
- Lamanya proses visa bisa dihitung setelah semua persyaratan dokumen yang diminta telah diterima lengkap.
- Untuk visa bisnis harus ada undangannya yang diatas kop surat perusahaan dari Portugal.
- Dan tidak ada pengembalian biaya apabila kalian ada pembatalan dari pihak pemohon ( kalian ) atau visa ditolak dari Kedutaan.
- Keberhasilan mendapatkan visa adalah merupakan kewenangan dari pihak Kedutaan yang mempunyai hak sepenuhnya.
- Harga visa dan persyaratan dokumen dapat berubah sewaktu – waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu sesuai Kedutaan.