Cara Pembuatan Visa Swiss
Perkenalkan kami Jasalegalisir.com melayani Jasa Apply Visa Ke Swiss, jasa pengurusan dan legalisir di semua kantor pemerintahan dan mengurus visa kunjungan ke indonesia, visa tenaga kerja asing seperti : rptka, imta, telex visa, kitas, kitap, laporan keberadaan tenaga kerja asing, surat keterangan jalan, surat tanda melapor, alih sponsor, alih jabatan, epo tenaga kerja asing, bpjs, pasport dan lain sebagainya.
Dan tidak hanya itu tentunya, Kami juga melayani legalisir dokumen perusahaan, legalisir ijazah, legalisir transkrip nilai, legalisir surat keterangan belum menikah/skbm, legalisir skck/police record, legalisir akte kelahiran, legalisir akte kematian, legalisir akte perkawinan, legalisir akte cerai, legalisir buku nikah, legalisir surat perjanjian, legalisir surat pengalaman kerja, legalisir surat kuasa, legalisir medical, legalisir kemenristek dikti dan lain sebagainya.
Semua pemohon untuk semua Jenis Visa Swiss Persyaratannya, sebagai berikut :
Dokumen – dokumen yang perlu kalian disiapkan
- Melampirkan Paspor yang masa berlaku masih lebih dari 6 bulan dari tanggal kedatangan dan paspor lama
- Melampirkan Pas foto berwarna terbaru minimal 6 bulan terakhir dengan ukuran foto 3.5 X 4.5 = 2 lembar foto, dengan latar belakangnya yang putih, dam komposisi tampak muka 70-80% dan posisi tidak boleh miring dan hasil cetakan diatas kertas cetak foto, bermutu cetak baik dan wajahnya jelas terlihat
- Melampirkan Surat sponsor dengan dalam berbahasa Inggris di atas kop surat perusahaan dimana yang bersangkutan bekerja. Dan apabila ada orang lain atau anggota keluarga yang ikut bepergian maka wajib dicantumkan nama orangnya dan status orang tersebut :
- Apabila jabatannya General Manager, Direktur, Presiden Direktur, atau Komisaris harus diikut sertakan fotokopi NPWP dan SIUP
- Apabila mempunyai bisnis sendiri dan tidak punya kop surat perusahaan maka surat harus diketik diatas kertas putih yang polos dengan di cap toko dan diikut sertakan fotokopi NPWP dan SIUP
- Apabila disponsori oleh anak maka harus dilampirkan fotokopi Akte kelahiran anak yang dapat membuktikan antara hubungan kalian
- Apabila disponsori oleh menantu maka wajib dilampirkan fotokopi Akte nikah anak dan Akte kelahiran anak yang dapat membuktikan antara hubungan kalian
- Apabila status pensiun maka wajib surat diketik diatas kertas putih yang polos dan ditanda tangani oleh kalian sendiri
- Melampirkan Bukti keuangan kalian dalam 3 bulan terakhir dalam berupa fotokopi Rekening koran atau Buku tabungan dan dari halaman depan yang tercantum nama dan nomor rekening sampai dengan halaman terakhir transaksi dan dengan minimal uang Rp. 50 Juta/per - orang
- Melampirkan Fotokopi Kartu keluarga kalian
- Apabila nama yang tertera dipaspor beda maka harus melampirkan fotokopi Surat ganti nama
- Apabila istri juga ikut bepergian, maka harus melampirkan fotokopi Akte Nikah
- Apabila anak juga ikut bepergian dan masih sekolah, maka harus melampirkan :
- Melampirkan Fotokopi Kartu pelajar atau surat keterangan dari sekolah anak
- Melampirkan Fotokopi Akte kelahiran
- Apabila ada anak yang tinggal di Swiss, maka harus melampirkan fotokopi paspor, visa, akte lahir dan undangan
- Melampirkan Print out reservasi tiket
- Konfirmasi hotel selama perjalanan kalian di wilayah Eropa
- Asuransi perjalanan yang masih berlaku selama masa tinggal kalian di wilayah Eropa dan Uang Pertanggungan sebesar USD 50.000 atau EURO 30.000
- Formulir yang telah diisi lengkap dan ditanda tangani oleh kalian sebagai pemohon dan untuk anak yang masih belum mempunyai KTP, formulir harus ditanda tangani oleh kedua orang tuanya
- Yang bersangkutan datang sendiri menghadap atau pe-wakilnya
- Lamanya proses visa bisa dihitung setelah semua persyaratan dokumen – dokumen yang diterima telah lengkap semua
- Dan untuk Paspor Pendul tidak dapat diproses di Indonesia namun akan tetapi bisa diproses di negara yang sesuai dengan alamat Pendulnya
- Dan untuk Visa Bisnis wajib ada undangannya diatas kop surat perusahaan dari Swiss dan langsung di faxkan dari kekedutaan Swiss yang ada di Indonesia
- Tidak ada pengembalian biaya Visa apabila kalian ingin ada pembatalan dari pihak kalian sebagai pemohon atau visa ditolak dari kedutaan
- Keberhasilan dalam mendapatkan visa merupakan kewenangan dari pihak Kedutaan sepenuhnya
- Besarnya harga visa dan semua persyaratan dokumen – dokumen dapat berubah sewaktu-waktu tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu dengan kesesuaian dari Kedutaan