Ada beberapa kedutaan agar kita melegalisir SKCK untuk keperluan Apply Visa, maka dari itu sebelum Anda ingin membuat visa harus tanya terlebih dahulu apakah harus melegalisir skck di kemenkumham kemenlu atau tidak. Jika anda tidak ingin repot-repot mengurusnya serahkan saja pada kami Jasa Legalisir SKCK Di Kemenkumham Dan Kemenlu untuk keperluan visa, izin tinggal dan bekerja diluar negri.
Bagi anda yang belum memiliki SKCK tentu anda harus membuatnya terlebih dahulu di polres, polda dan mabes polri. Untuk persyratan pembuatan SKCK silahkan anda baca disini Cara Membuata Skck. Untuk anda yang tinggal diluar negri maka anda harus datang ke kantor kepolisian terdekat dari tempat anda tinggal, lalu mintalah petugas kepolisian untuk membuatkan Print Finger. Setelah anda mendapatkan Print Finger dari kepolisian maka anda bisa langsung emailkan ke email kantor kami atau bisa melalui whatsapp : 0812 3333 9966.
Jasa Legalisir SKCK Di Kemenkumham Dan Kemenlu

Setelah data-data yang anda siapkan sudah dirasa cukup oleh kepolisian maka dari kepolisian sudah dipastikan akan mengeluarkan SKCK untuk anda, tentu skck tersebut sudah bisa langsung didaftakan online ke alegtron kemenkumham. Anda hanya perlu mengisi semua formulir yang ada lalu daftar dan tunggulan sampai ada notifikasi terkait biaya pendaftaran yang harus anda bayar.
Anda bisa melakukan pembayaran melalui bank yang sudah di tentukan oleh kemenkumham, setelah anda melakukan pembayaran jangan lupa untuk melakukan konfirmasi pembayaran dengan cara upload bukti pembayaran dan tunggulah sampai ada notifikasi bahwa selesai.
Setelah pendaftaran selesai silahkan bawa dokumen asli anda ke dirjen ahu kemenkumham dan mintalah stiker legalisasi kemenkummham.
Untuk melegalisir SKCK di kemenlu prosesnya hampir sama dengan legalisir kemenkumham, anda haya perlu daftar online di situs kemenlu dan mengisi formulir yang ada kemudian melakukan pembayaran dan upload bukti pembayaran anda. Setelah itu anda akan mendapatkan perintah bahwa skck anda sudah bisa di bawa ke kemenlu untuk di berikan stiker legalisasi kemenlu.
Setelah legalisir kemenlu dan kemenkumham selesai anda bisa langsung legalisir skck ke kedutaan besar yang ingin anda tuju, Jika anda bingung anda bisa menggunakan Jasa Legalisir SKCK Di Kemenkumham Dan Kemenlu untuk mengurus legalisir SKCK di kedutaan. Kami siap membantu anda untuk mengurus legalisir skck dari kemenkumham kemenlu dan kedutaan.
Syarat Legalisir SKCK Di Kemenkumham Dan Kemenlu dan Kedutaan
Untuk semua proses yang kami jelaskan diatas tadi, dokumen yang kami butuhkan sebagai berikut:
- SKCK Asli Keluaran Polda Atau Mabes Polri
- Copo KTP ( Katru Tanda Penduduk)
- Copy Pasport
KENAPA ANDA HARUS MEMAKAI JASA KAMI?
Baca Juga : Jasa Legalisir Buku Nikah Di Kedutaan Kuwait
Bagi anda yang membuthkan untuk informasi Anda bisa menghubungi kami melalui nomor berikut : 0812 3333 9966 atau anda juga bisa menghubungi kami melalui email yang tersedia di halaman kontak.