Bagi Anda yang ingin melegalisir Akta Lahir Indonesia di Jenewa - Swiss kami menawarkan Jasa Legalisir Akta Lahir Indonesia di Jenewa - Swiss untuk berbagai keperluan seperti pengurusan visa dan pengurusan izin tinggal bagi Anda yang ingin membawa istri tinggal di Jenewa - Swiss. Untuk melegalisir syarat wajib Akta Lahir harus di terjemahkan terlebih dulu oleh penerjemah tersumpah agar bisa dilegalisir di kemenkumham dan kemenlu.
Jika Akta Lahir belum diterjemahkan kedalam bahasa asing jangan khawatir karna kami juga menyediakan jasa penerjemah tersumpah dan pastikan pasport sang istri harus lebih dari 6 bulan masa berlakunya karna jika kurang lebih dari 6 bulan akan di pastikaan saat pembuatan visa akan di tolak oleh kedutaan besar Swiss.Jasa Legalisir Akta Lahir Di Kedutaan Swiss
Syarat Legalisir Akta Lahir Indonesia di Jenewa - Swiss Adalah :- SKCK Asli
- Copy Pasport
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
KENAPA ANDA HARUS MEMAKAI JASA KAMI?
Ada beberapa alasan kenapa anda harus menggunakan jasa kami untuk Legalisir Akta Lahir Di Kedutaan Swiss di antaranya adalah sebagai berikut :- Prusahaan kami resmi
- Sudah terdaftar di kementrian hukum dan Ham
- Konsultan solutions yang siap melayani Anda kapan saja
- Staf profesional dalam melakukan pelayanan
- Legalitas dan kredibilitas usaha yang jelas terbukti
- Proses yang cepat tanpa di ragukan keasliannya
- Konsultan pengembangan order yang siap update setiap saat
- Kantor yang jelas
- Tanpa Down Payment (DP), jadi anda bayar setelah dokumen jadi
- Kecepatan dan kecepatan yang teruji dalam mengurus dokumen
- Terhindar dari Aspal (dokumen asli tapi palsu)
- Ribuan orang telah menggunakan jasa kami.