Cara Pembuatan Visa Aljazair
Perkenalkan kami Jasalegalisir.com melayani Jasa Apply Visa Ke Aljazair, jasa pengurusan dan legalisir di semua kantor pemerintahan dan mengurus visa kunjungan ke indonesia, visa tenaga kerja asing seperti : rptka, imta, telex visa, kitas, kitap, laporan keberadaan tenaga kerja asing, surat keterangan jalan, surat tanda melapor, alih sponsor, alih jabatan, epo tenaga kerja asing, bpjs, pasport dan lain sebagainya.
Dan tidak hanya itu tentunya, Kami juga melayani legalisir dokumen perusahaan, legalisir ijazah, legalisir transkrip nilai, legalisir surat keterangan belum menikah/skbm, legalisir skck/police record, legalisir akte kelahiran, legalisir akte kematian, legalisir akte perkawinan, legalisir akte cerai, legalisir buku nikah, legalisir surat perjanjian, legalisir surat pengalaman kerja, legalisir surat kuasa, legalisir medical, legalisir kemenristek dikti dan lain sebagainya.
Semua pemohon untuk semua Jenis Visa Aljazair Persyaratannya, sebagai berikut :
Proses visa bisa dihitung setelah dokumen – dokumen dikatakan sudah lengkap.PERSYARATAN DOKUMEN :
- Melampirkan paspor dengan masa berlaku masih lebih dari 6 bulan dari tanggal kedatangan, paspor lama dilampirkan apabila paspor masih ada
- Melampirkan pasphoto terbaru dengan ukuran 5 x 4.5 = sebanyak 2 lembar, berwarna, dan terbaru dalam 6 bulan terakhir, dengan latar belakang putih dan hasil wajah tampak jelas
- Melampirkan surat sponsor wajib pakai dalam bentuk bahasa Inggris dan Copy SIUP untuk yang jabatan kerjanya Director atau Owner atau General Manager atau Commissioner
- Melampirkan surat sponsor di atas kop surat perusahaan dimana yang tersebut kerja
- Apabila tidak ada kop surat maka wajib diketik di atas kertas putih polos, dengan cap toko lampirkan SIUP Photo copy apabila ada yang ikut maka harus dicantumkan namanya di dalam surat sponsor
- Apabila disponsori oleh anak wajib ada akte kelahiran anak apabila namanya beda maka melampirkan ganti nama yang dapat membuktikan hubungan diantara kalian.
- Apabila disponsori menantu melampirkan akte kawin anak dan akte kelahiran anak yang dapat membuktikan hubungan diantara kalian
- Apabila sudah pensiun maka surat sponsor harus diketik diatas kertas putih polos dan ditanda tangani sendiri di atas materai 6000 disertakan fotokopi surat keterangan pensiun
- Melampirkan print out ticket dan hotel konfirmasi
- Melampirkan copy Kartu Keluarga, copy Akta Nikah
- Melampirkan formulir wajib diisi dengan lengkap dan benar
- Melampirkan bukti Keuangan fotokopi nya dan dalam 3 bulan terakhir berupa rekening Koran atau buku tabungan yang di fotokopi dari halaman depan yang ada namanya sampai dengan halaman terakhir transaksi dan wajib dilegalisir
- Apabila istrinya ikut maka harus melampirkan akte kawin photo copy apabila namanya beda di dokumen pribadinya maka melampirkan ganti nama photo copy
- Apabila anaknya ikut maka wajib melampirkan akte lahir anak dan surat keterangan sekolah atau universitas bagi anak yang masih bersekolah.
- Bagi pemohon yang di bawah umur 17 tahun, maka diperlukan izin notaris dari kedua orang tua atau izin dari pemegang hak asuh apabila berpergian sendiri atau salah satu orang tua tidak ikut pergi
- Apabila terjadi pembatalan dari pihak penumpang atau visanya di tolak, maka dari itu besarnya biaya visa tidak dapat dikembalikan.
- Besarnya harga visa sewaktu - waktu dapat bisa berubah tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu
- Syarat - syarat visa dapat bisa berubah sewaktu - waktu sesuai dengan permintaan dari kedutaan
- Keberhasilan untuk mendapatkan visa merupakan hak kewenangan dari pihak kedutaan sepenuhnya
- Semua dokumen – dokumen pribadi misalnya Akte lahir, Akte Nikah, KK wajib diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris melalui penerjemah tertunjuk dan wajib dimasukkan hasil terjemahan aslinya, tidak boleh copynya saja.