Jasa Visa ke Mexico || 08559910010
Jasa Visa ke Mexico || 08559910010
Cara Pembuatan Visa Mexico Perkenalkan kami Jasalegalisir.com melayani Jasa Apply Visa Ke Mexico, jasa pengurusan dan legalisir di semua kantor pemerintahan dan mengurus visa kunjungan ke indonesia, visa tenaga kerja asing seperti : rptka, imta, telex visa, kitas, kitap, laporan keberadaan tenaga kerja asing, surat keterangan jalan, surat tanda melapor, alih sponsor, alih jabatan, epo tenaga kerja asing, bpjs, pasport dan lain sebagainya.
Jasa Visa ke Mexico || 08559910010
Jasa Visa ke Mexico || 08559910010
  Dan tidak hanya itu tentunya, Kami juga melayani legalisir dokumen perusahaan, legalisir ijazah, legalisir transkrip nilai, legalisir surat keterangan belum menikah/skbm, legalisir skck/police record, legalisir akte kelahiran, legalisir akte kematian, legalisir akte perkawinan, legalisir akte cerai, legalisir buku nikah, legalisir surat perjanjian, legalisir surat pengalaman kerja, legalisir surat kuasa, legalisir medical, legalisir kemenristek dikti dan lain sebagainya.   Semua pemohon untuk semua Jenis Mexico Visa Persyaratannya,  sebagai berikut :
  • Melampirkan paspor ( Asli dan Copy ) – Wajib
  • Melampirkan foto ( 3cm x 4cm ) Satu foto berwarna dengan latar belakang putih , tanpa kacamata – Wajib
  • Melampirkan bukti tanda kependudukan di Indonesia Untuk warganegara Indonesia: Copy KTP dan untuk warganegara asing:  Copy Visa Tinggal Terbatas atau  KITAS dan untuk warganegara asing yang berkunjung: Copy Visa Kunjungan – Wajib
  • Melampirkan surat dari tempat bekerja yang menyatakan posisi, gaji bulanan dan masa bekerja, disertai dengan copy identitas pengundang – Wajib
  • Melampirkan surat undangan resmi dari Meksiko kecuali untuk tujuan pariwisata, disertai dengan copy identitas pengundang – Wajib
  • Melampirkan bukti kemampuan finansial pribadi (tujuan pariwisata) dan perusahaan ( yaitu laporan rekening bank tiga bulan terakhir) ( asli atau copy dengan cap bank) – Wajib
  • Melampirkan copy jadwal penerbangan & reservasi hotel – Wajib
  Bagi para warganegara Indonesia dan warganegara asing yang ingin menetap menjadi penduduk sementara di Meksiko dalam jangka waktu lebih dari 180 hari dan kurang dari 4 tahun wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut
  • Paspor ( Asli dan Copy ) – Wajib
  • Foto ( 3cm x 4cm ) satu foto berwarna dengan latar belakang putih , tanpa kacamata – Wajib
  • Bukti tanda kependudukan di Indonesia untuk warganegara Indonesia: Copy KTP dan untuk warganegara asing: Copy Visa Tinggal Terbatas atau KITAS untuk Warganegara asing yang berkunjung: Copy Visa Kunjungan - Wajib
  • Kemampuan Finansial (Pilih salah satu)
  1. Investasi atau rekening bank menunjukkan saldo bulanan rata - rata lebih dari $103,616 USD(12bulan)
  2. Bukti penghasilan bulanan dari tempat bekerja atau pensiun sejumlah rata rata lebih dari $2,072USD(6months)
 
  • Surat Undangan Resmi
  1. Surat asli dari organisasi publik,swasta atau lembaga integritas terkenal yang mengundang pemohon untuk berpartisipasi dalam kegiatan yang non - dibayar dalam wilayah Meksiko. Surat tersebut harus mencakup: nama pemohon & kebangsaan, nama lembaga, nomor registrasi, tujuan organisasi, alamat dan informasi kontak dari organisasi, aktivitas dan jangka waktu berkunjung - Wajib
  2. Copy identifikasi resmi dari orang yang menandatangani surat undangan - Wajib
  3. Apabila perusahaan yang membiayai perjalanan, wajib melampirkan penerimaan investasi atau catatan rekening bank yang menunjukkan saldo bulanan rata - rata lebih dari $103,616USD 12bulan - Wajib
  4. Bukti pengalaman, keterampilan atau keahlian - Wajib
  5. Jika lembaga atau perusahaan yang mengundang tidak membiayai perjalanan, wajib melampirkanpenerimaan investasi atau rekening bank yang menunjukkan saldo bulanan rata-rata lebih dari $51,808USD (12bulan) atau penghasilan bulanan atau pensiun dengan nominal lebih dari$1,036USD (6bulan) – Wajib
  • Investor/Penanam Modal ( Pilih salah satu )
  1. Akta atau kebijakan dari perusahaan Meksiko yang ditandatangani sebelum Notaris Tersumpah, atau dokumen sepatutnya disertifikasi oleh badan administratif atau petugas yang kompeten, yang menyatakan bahwa pemohon memiliki saham dalam modal saham di perusahaan Meksiko, dan bahwa jumlah investasi efektif disalurkan untuk bagian asing di perusahaan yang melebihi $1,295,200.00 Mexican pesos atau setara dengan of $103,616 USD
  2. Dokumen yang menunjukan kepemilikan barang pribadi dari sebuah perusahaan di Meksiko oleh pemohon, dengan nilai melebihi $1,295,200.00Mexican pesos atau sebanding dengan of $103,616USD
  3. Dokumen yang membuktikan kegiatan usaha di wilayah Meksiko, yang dibuktikan oleh: kontrak, bukti permintaan jasa, faktur, lisensi dan izin, dan sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga Keamanan Sosial Meksiko yang membuktikan bahwa pemohon mempekerjakan sedikitnya lima pekerja
  Khusus bagi anda yang berada di jakarta, jika anda tidak ingin repot dan ribet bolak balik keluar rumah kami siap untuk menemui anda dirumah, atau bertemu di suatu tempat yang nyaman untuk anda bertemu. Dan untuk anda yang berada di luar jakarta, seperti bandung, bogor, bekasi, tangerang, jogja, semarang, bali dll, anda tidak perlu datang ke kantor kami cukup dengan mengirimkan dokumen anda ke alamat kantor km. kirimkan dokumen asli anda ke alamat kantor Jasa Legalisir kami melalui jasa pengiriman dokumen seperti : TIKI, JNE, DHL, Kantor Pos, Grab atau Gojek dan jasa pengiriman dokumen lainnya. Jika anda ingin melegalisasikan dokumen tersebut ke kemenkumham, kemenlu dan kedutaan, setelah dokumen anda sampai di kantor kamin maka staff kami akan langsung memproses dokumen tersebut sampai selesai di legalisir oleh kedutaan besar yang anda tujukan.. Point penting dari kami adalah, JasaLegalisir Ijazah Universitas Indonesia Di Kemenristek Dikti  dari kami Anda tidak perlu mengeluarkan biaya untuk down payment (DP). Semuanya akan kami proses sampai selesai dan setelah dokumen tersebut selesai maka staff kami akan mengirimkan invoice dan bukti soft copy dokumen yang sudah selesai di proses ke email anda. Setelah anda melakukan transfer maka dokumen tersebut akan langsung kami kirim ke alamat anda. Syarat dan ketentuan untuk melegalisir dokumen tentu berbeda-beda, karna setiap dokumen memiliki keperluan masing-masing seperti (kerja, tingga, sekolah, kunjungan, pernikahan, akte kelahiran) dan masih banyak yang lainnya. Maka dari itu untuk anda yang belum mengetahui persyaratan melegalisir itu apa saja silahkan hubungi km melalui tlp/wa: 0855 99 10010 atau melalui menu kontak di atas. Pada dasarnya semua dokumen yang ingin di legalisir harus di terjemahkan dahulu oleh penerjemah tersumpah. Anda tidak perlu repot-repot mencari penerjemah karna kami menyediakan jasa penerjemah tersumpah. Penerjemahan Dokumen yang kami tawarkan di bagi menjadi 2 bagian yakni penerjemahan dokumen legal/resmi/hukum atau yang biasa disebut penerjemahan tersumpah (sworn translation) seperti dokumen pribadi sebagai berikut: transkrip nilai, ijazah, raport, akta lahir, kartu keluarga, surat nikah/ buku nikah, SKCK, paspor, Kartu tanda penduduk, SIM, piagam penghargaan. Dokumen-dokumen akademik lainnya maupun dokumen-dokumen perusahaan seperti: akta notaris, akta pendirian perusahaan, akta perubahan Anggaran dasar, Peraturan Menteri, peraturan Persiden, keputusan Menteri, perjanjian kerjasama, perjanjian sewa, SUIP, TDP, Surat Keternagan Domilisi dan lain sebagainya. Selain itu kami juga melayani penerjemahan non legal tidak tersumpah (non-sworn translation) Seperti: dokumen teknik (engineering), Dokumen Tender,  buku manual, terjemahan buku, Skripsi, proposal, bahan pelatihan, brosur, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Analisi Dampak Lingkungan (ANDAL), studi kelayakan, prosedur tetap, penerbangan dan sebagainya.     Baca Juga : Jasa Apply Visa Ke Mexico Terimakasih atas kunjungannya dan Jika Anda membutuhkan Jasa Apply Visa Ke Mexico silahkan langsung menghubungi kami melalui nomer 0855 99 10010 / anda bisa kirim email melalui menu kontak di atas.    

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »